Polres Kayong Utara Paparkan Skema Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kayong Utara
AKP Bambang Prihono, menyebutkan Diktum-diktum pada Inmendagri nomor 62 tahun 2021 dalam pencegahan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Polres Kabupaten Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat memaparkan pengamanan, kemungkinan ancaman dan antisipasi secara seksama menjelang hari raya natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Atas hal tersebut, Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo melalui Kabag Ops Polres Kayong Utara, AKP Bambang Prihono menyampaikan pengamanan, kemungkinan ancaman dan antisipasi menjelang Nataru bersama lintas sektoral bersinergi dalam melakukan pengamanan agar kemungkinan ancaman dapat diredam dan tidak terjadi serta langkah antisipasi cepat tanggap dilakukan.
"Ancaman dan gangguan yang mungkin akan terjadi pada pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru tahun 2021 dan 2022, ada beberapa hal yang dapat saya sampaikan kemungkinan terjadinya klaster terbaru, penyebaran paham radikal, dan terjadinya perbuatan provokatif dari aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab yang mengandung unsur sara dan tindakan anarkis," ucap AKP Bambang Prihono, dalam menyampaikan pemaparan pada kegiatan rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Nataru 2021/2022 di Wilayah Kabupaten Kayong Utara. Kamis 9 Desember 2021.
• Jelang Nataru, Pemda Kayong Utara Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas
"Tindak pidana dan kriminalitas lainnya yang berintensitas tinggi atau teror. Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman sosial, dan bencana alam," tambahnya.
AKP Bambang Prihono, menyebutkan Diktum-diktum pada Inmendagri nomor 62 tahun 2021 dalam pencegahan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka pengamanan Nataru.
"Tercantum dalam Inmendagri nomor 62 tahun 2021, Diktum kesatu mengaktifkan Satgas baik Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan hingga PPKM Mikro pada tingkat Desa," terangnya.
"Menerapkan prokes secara ketat pada gereja, pusat berbelanjaan maupun objek wisata. Mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, meniadakan atau melarang mudik," timpalnya.
Pada pelaksanaan pengamanan, akan mengoptimalkan aplikasi peduli lindungi dan melakukan pengawasan pada posko check point oleh semua lintas sektoral yang tergabung melakukan pengamanan Nataru.
"Diktum kedua, mengoptimalkan aplikasi peduli lindungi. Instansi Pemerintah khususnya Dishub, linmas, BPBD yang dibackup oleh TNI-Polri melakukan pengawasan pada posko check point," Dia menambahkan.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan pada pihak gereja yang melaksanakan kegiatan-kegiatan agar membentuk Satgas penerapan protokol kesehatan bagi jemaat, serta melakukan pengaturan tempat wisata menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Diktum ketiga, pihak gereja yang melaksanakan ibadah, menggelar kegiatan-kegiatan ibadah agar membentuk satgas penerapan prokes terhadap jemaatnya. Diktum keempat, melakukan pengaturan tempat wisata menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk menghindari kerumunan," pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]