Pengakuan Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Laboratorium Kampus
"Klien saya mengakui peristiwa ini ada. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur gimana mau maksimal," lanjutnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitiya Rol Asmi alias A mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya secara fisik.
Namun demikian, A mengaku apa yang dilakukannya terhadap korban tak sebesar yang diberitakan media.
Pengakuan A ini disampaikan kuasa hukumnya, Darmawan setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Senin 6 Desember 2021.
"Klien saya mengakui persitiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," kata Darmawan.
Baca juga: SIAPAKAH Syafri Harto Dekan FISIP Tersangka Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi Hubungan Internasional
Dirinya juga membantah adanya peristiwa oral seks.
Darmawan tak menerangkan secara jelas seperti apa pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap korban.
"Klien saya mengakui peristiwa ini ada. Kami sudah mendesak klien kami harus jujur. Kalau tidak jujur gimana mau maksimal," lanjutnya.
"Tapi tidak sebesar di media. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Korban dan terlapor A sendiri, menurut Darmawan, tak memiliki hubungan khusus.
Bahkan kliennya itu tak memiliki nomor korban untuk berkomunikasi.
Baca juga: Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Amankan Kunjungan Presiden Jokowi ke Sintang
"Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada. Sehingga bertemu di lab, di sana klien kami mengkui khilaf sehingga terjadi seperti itu,"ungkapnya.
Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Penetapan dilakukan penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.
"Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, dosen A juga ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, A menjalani pemeriksaan pada Senin, mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Pakaian korban dan pelaku juga digunakan sebagai bukti.
Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah.
Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi.
"Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi," kata Hisar.
Kronologi Kejadian
Darmawan, pengacara dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, mengakui bahwa kliennya tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Darmawan mengatakan, tidak ada pemaksaan saat kejadian itu terjadi.
Menurut Darmawan, A tidak sengaja melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.
Darmawan mengatakan, kejadian itu bermula saat A sedang mengerjakan tugasnya di Laboratorium Kampus Unsri di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Kemudian, korban datang dan langsung menemui A setelah mendapatkan kabar dari temannya.
"Dia (A) ada pekerjaan yang belum diselesaikan hari Sabtu. Dengan korban tidak janjian. Korban dapat info dari temannya bahwa A ada di Labor," kata Darmawan saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin.
Selanjutnya, korban yang ingin menyelesaikan skripsi datang menemui A untuk meminta tanda tangan.
Namun, A memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Dia (A) bilang khilaf, tidak ada pemaksaan. Tidak ada hubungan dengan korban," ujar Darmawan.
Darmawan mengatakan, A diketahui menjabat sebagai kepala laboratorium di kampus, bukan sebagai kepala Jurusan.
Pasca kejadian itu, A sudah dicopot dari jabatan kepala labrotorium.
"Klien kami sudah keras dikasih sanksi. Dia juga punya keluarga, jadi mohon dimaklumi. Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Darmawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dosen-Universitas-Sriwijaya-Unsri-Adhitiya-Rol-Asmi.jpg)