Jumlah Total ASN Terbaru Indonesia Per Desember 2021 Lengkap Rincian Gaji PNS Tahun 2022
Jumlah total PNS yang bertugas di Indonesia terhitung hingga Desember 2021 lengkap dengan rincian Gaji PNS tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah jumlah total PNS yang bertugas di Indonesia terhitung hingga Desember 2021 lengkap dengan rincian Gaji PNS tahun 2022.
Profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia.
Hal itu dikarenakan jaminan pensiunan serta tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS dianggap menggiurkan bagi banyak orang di Indonesia.
Kebutuhan PNS pun terus bertambah hampir setiap tahun, baik untuk PNS di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen Kini Bisa Klaim Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor
Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dari publikasi Statistik Indonesia 2021, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.168.118 orang.
Jumlah itu adalah jumlah PNS di Indonesia hingga Desember 2020.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah PNS di Indonesia mengalami penurunan 0,50 persen.
Bila dilihat berdasarkan jenis kepegawaian, sebanyak 961.629 adalah PNS pusat, 549.353 adalah PNS provinsi, dan 2.657.136 adalah PNS kabupaten.
Berdasarkan data BPS tersebut, provinsi dengan jumlah PNS terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah PNS mencapai 432.732 orang.
Meski demikian, jumlah teresebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 439.002 orang.
Sementara itu, provinsi dengan jumlah PNS paling sedikit adalah Kalimantan Utara, yakni sebanyak 22.478 orang.
Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak adalah sebagai berikut:
- Jawa Timur 432.732
- Jawa Tengah 391.561
- Jawa Barat 384.859
- DKI Jakarta 271.690
-Sumatera Utara 227.602
- Sulawesi Selatan 197.224
- Aceh 164.988
Gaji PNS
Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2022:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Mana Saja?"