Jumlah Total ASN Terbaru Indonesia Per Desember 2021 Lengkap Rincian Gaji PNS Tahun 2022

Jumlah total PNS yang bertugas di Indonesia terhitung hingga Desember 2021 lengkap dengan rincian Gaji PNS tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah jumlah total PNS yang bertugas di Indonesia terhitung hingga Desember 2021 lengkap dengan rincian Gaji PNS tahun 2022.

Profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) adalah salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia.

Hal itu dikarenakan jaminan pensiunan serta tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS dianggap menggiurkan bagi banyak orang di Indonesia.

Kebutuhan PNS pun terus bertambah hampir setiap tahun, baik untuk PNS di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen Kini Bisa Klaim Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dari publikasi Statistik Indonesia 2021, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.168.118 orang.

Jumlah itu adalah jumlah PNS di Indonesia hingga Desember 2020.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah PNS di Indonesia mengalami penurunan 0,50 persen.

Bila dilihat berdasarkan jenis kepegawaian, sebanyak 961.629 adalah PNS pusat, 549.353 adalah PNS provinsi, dan 2.657.136 adalah PNS kabupaten.

Berdasarkan data BPS tersebut, provinsi dengan jumlah PNS terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah PNS mencapai 432.732 orang.

Meski demikian, jumlah teresebut menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 439.002 orang.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah PNS paling sedikit adalah Kalimantan Utara, yakni sebanyak 22.478 orang.

Secara lebih rinci, berikut adalah 7 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak adalah sebagai berikut:

- Jawa Timur 432.732

- Jawa Tengah 391.561

- Jawa Barat 384.859

- DKI Jakarta 271.690

 -Sumatera Utara 227.602

- Sulawesi Selatan 197.224

- Aceh 164.988

Gaji PNS

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Mana Saja?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved