Randy Bagus Dipecat dari Polisi Terkait Mahasiswi Meninggal di Mojokerto
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, Minggu 5 Desember 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Bripda Randy Bagus sudah dipecat dari kepolisian.
Pemberhentian terhadap Randy terkait dengan kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, Minggu 5 Desember 2021.
• Pesona Cantiknya Istri Randy Pangalila, Bule Asal Kanada
Selain diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
• Siapa Polisi Bripda RB yang Ditangkap Terkait Meninggalnya Novia Widyasari! Diduga Terlibat Aborsi
Diberitakan, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamaet Hadi Supraptoyo pada Sabtu Desember 2021 mengatakan, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.
• Kisah Lengkap Novia Widyasari Mahasiswi yang Viral Twitter, Sosok Pacar Polisi hingga Dugaan Motif
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.
Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
• Mengungkap Fakta Novia Widyasari Meninggal di Makam Ayahnya - Apakah Boleh Sianida Dijual Bebas?
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.