Syarat Cetak KTP Hilang di Luar Daerah Domisili, Tak Perlu Pulang Kampung !
Bagaimana jika hilang saat kita berada diluar kota, ternyata ada cara untuk bisa cetak di daerah luar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP Elektronik merupakan dokumen wajib bagi setiap warga negara yang harus dibawa kemana-mana.
Setiap warga negara yang sudah dinyatakan cukup usia dewasa diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi dengan KTP.
KTP harus selalu dalam kondisi baik agar saat dibutuhkan bisa digunakan dengan layak.
Terutama sebagai KTP Elektronik yang memiliki kebutuhan beragam saat ini.
Kemanapun KTP-E harus dibawa dan jangan sampai hilang.
Lalu jika hilang segera diurus agar dapat dicetak kembali dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.
Bagaimana jika hilang saat kita berada diluar kota, ternyata ada cara untuk bisa cetak di daerah luar.
Mengurus kehilangan KTP biasanya dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Tapi jika hilangnya diluar kota tetap bisa dicetak di kota itu sendiri sesuai dengan aturan cetak KTP diluar Domisi.
• Aplikasi Bank Neo Commerce Buka Rekening Online Modal KTP Dapat Saldo dan Reward, Jadi Penghasilan
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan sistem rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP diluar domisili.
Dalam sistem ini, warga yang kehilangan e-KTtak perlu lagi pulang kampung untuk menerbitkan yang baru.
"Sebab saat ini pencetakan KTP yang hilang bisa dilakukan di mana saja, tidak harus pulang kampung dengan adanya sistem rekam cetak KTP diluar domisili," terang Zudan.
Ia menambahkan bila KTP-el hilang di perantauan, cukup membawa surat keterangan dari kepolisian, setelah itu dibawa ke dinas dukcapil yang menjadi lokasi perantauan.
"Di Kantor Dukcapil minta untuk dicetak KTP - el yang baru, gratis tidak dipungut biaya bila petugas Dukcapil minta biaya berarti petugas Dukcapil tidak paham sistem rekam e-KTP diluar domisili," kata Zudan.