Syarat Baru Perjalanan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Calon Penumpang Pesawat, Kapal & Kereta

Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru dalam aturan PPKM terbaru yang tertuang dalam peraturan Inmendagri.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
STEPHANE FERRER YULIANTI / HANS LUCAS / HANS LUCAS VIA AFP
Ilustrasi. 

- Pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau hasil negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Aturan Perjalanan Laut

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Aturan Perjalanan Darat

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (H-3) atau rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan, perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen (H-14) sebelum keberangkatan

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid test antigen (H-7) sebelum keberangkatan

- Wajib menunjukkan surat negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.

Syarat Baru Naik Pesawat saat Natal dan Tahun Baru Periode Desember 2021, Anak-anak Dipermudah

Sebagai informasi, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Dan juga pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali.

Kemudian, akan dilakukan random testing skrining Covid-19 melalui posko check point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

Pengendalian, penegakan pengaturan, dan pengawasan mobilitas masyarakat tersebut dilakukan selama H-7 hingga H+7 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved