Terima Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi dari Pontianak, Pasutri Asal Ketapang Diamankan Polisi

Atas keterangan tersangka TO, petugas juga mengamankan istrinya yaitu tersangka AD di Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Foto Humas Polres ketapang
Pasutri yang diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ketapang karena kedapatan menyimpan dan menerima paket narkoba dari Pontianak. Foto Humas Polres ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial TO dan istrinya berinisial AD lantaran kedapatan menyimpan dan menerima pengiriman paket berisi narkoba dari Kota Pontianak.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya sebuah paket barang yang dicurigai berisi narkoba yang dititipkan melalui travel dari Pontianak menuju ke Ketapang pada Jumat 26 November 2021.

“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan. Diketahui, paket yang diduga narkoba dan dikirim ke alamat Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Komplek Perumahan Damara Residance dengan bertuliskan nomor Handphone yang diketahui nomor handphone tersebut adalah nomor dari tersangka AD," kata Anggiat, Kamis 2 November 2021.

Anggiat melanjutkan, setelah ditelusuri akhirnya pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka AD menghubungi pengemudi travel untuk mengantarkan paket tersebut ke Gudang Bengkel Auto Car Care di Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Delta Pawan untuk selanjutnya diambil oleh seorang pengemudi Ojek Online (Ojol).

Personel Polres Ketapang Amankan Pasangan Suami Isri karena Menerima Kiriman Narkoba dari Pontianak

"Petugas Satresnarkoba yang sudah mengikuti paket tersebut langsung mengamankan paket tersebut dari pengemudi ojek online untuk dibawa ke Mapolres Ketapang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Anggiat, diketahui berdasarkan alamat dan nomor handphone yang tertera di paket tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka TO yang merupakan residivis kasus narkoba.

"Tersangka TO diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan, Kecamatan Muara Pawan. Dimana di kamar rumah tersebut, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong yang masih berisi serbuk sabu dan sebuah timbangan digital," tandasnya.

Usai mengamankan tersangka TO, lanjut Anggiat, pihaknya membawa tersangka ke alamat rumah yang tertera di paket pengiriman.

Yang mana di rumah tersebut, pihaknya kembali mengamankan sebuah alat hisap sabu dan sebuah timbangan digital dan selanjutnya tersangka TO beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang.

"Ketika paket dibuka dengan disaksikan para saksi ditemukan satu amplop putih yang di dalamnya terdapat satu klip plastik besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 101 gram bruto, serta satu plastik transparan yang berisi 100 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi," terangnya.

Anggiat mengaku, pada awal penangkapan, tersangka TO tidak mengakui bahwa paket kiriman dari Pontianak tersebut adalah miliknya.

Namun, setelah saksi pengemudi travel dan pengendara Ojol menunjukan nomor handphone yang telah menghubungi mereka untuk mengantar paket tersebut merupakan nomor handphone nya, tersangka TO pun tidak dapat mengelak lagi.

Atas keterangan tersangka TO, petugas juga mengamankan istrinya yaitu tersangka AD di Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang.

"Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved