Cek Daftar Tol yang Kena Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru 2021 ! Mana Saja ?
Pemerintah meramu regulasi untuk menekan mobilisasi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 seiring momen Natal dan tahun baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia berencana bakal menerapkan sistem ganjil genap sebagai strategi pengaturan lalu lintas.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu 1 Desember 2021.
Pemerintah meramu regulasi untuk menekan mobilisasi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 seiring momen Natal dan tahun baru.
Budi menyampaikan, sistem ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.
"Biasanya kalau kami menerapkan ganjil genap pergerakan itu turun kira-kira 30 persen," ujar Budi.
Adapun sejumlah ruas tol yang direncanakan memberlakukan sistem ini meliputi ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar Tamtama TNI AU 2022 di https://diajurit.tni-au.mil.id/login_auth ! Cek Syarat dan Lokasi
Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran
"Ini mulai dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucap Budi.
Selain itu, sistem buka tutup juga bakal diterapkan di rest area, kemudian sistem one way, sistem contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat yang ditentukan.
Random sampling yang dimaksud yakni pengecekan secara acak terkait syarat perjalanan yang berlaku nantinya, seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi, ataupun hasil tes antigen.

• Daftar Daerah Potensi Banjir di Indonesia pada Desember 2021 , Januari 2022 Hingga Februari 2022
Sistem ganjil genap, one way, contraflow, hingga random sampling rencananya juga akan diterapkan di jalan non tol, termasuk kawasan wisata.
Juga diberlakukan pembatasan kapasitas hingga penutupan sementara wisata yang tanpa pengelola.
"Jadi yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola, sehingga kami bisa me-manage jumlah dan prokes yang berlaku di sana," pungkasnya.
(*)