UMK Sanggau Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Harapan Apindo Sanggau
"Pengawasan ini yang penting, kalau tidak siapa yang bisa menjamin nasib para pekerja akan lebih baik,"tegasnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro menyambut baik dengan adanya kenaikan UMK Sanggau tahun 2022. Kenaikannya mencapai 1,28 persen dari tahun 2021.
Dikatakannya, Kenaikan UMK tersebut tentunya sangat membantu masyarakat pekerja atau buruh.
"Yang penting itu apakah UMK ini Benar-benar diberlakukan atau hanya sebatas surat Gubernur saja, Karena fakta dilapangan masih banyak kita temukan perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang telah diputuskan pemerintah bersama pelaku usaha itu sendiri,"katanya, Rabu 1 Desember 2021.
Untuk itulah, Konggo berharap Pemerintah tidak hanya mengeluarkan surat keputusan UMK tetapi juga melakukan pengawasan ketat kepada pelaku usaha sebagai konsekuensi terbitnya surat tersebut.
• UMK Kabupaten Sanggau Tahun 2022 Ditetapkan Rp 2.547.405,69
"Pengawasan ini yang penting, kalau tidak siapa yang bisa menjamin nasib para pekerja akan lebih baik,"tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.547.405,96.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1467/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2022.
Dikatakannya, UMK ini adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,"katanya, Rabu 1 Desember 2021.
Kemudian, Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah. Nilai UMK tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021.
"Tahun 2021 Rp 2.515.262, sementara tahun 2022 sebesar Rp 2.547.405,96. Kenaikannya 1,28 persen,"pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)