UMK Kabupaten Sanggau Tahun 2022 Ditetapkan Rp 2.547.405,69

Dikatakannya, UMK ini adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja ena

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Ketua LPTQ Kabupaten Sanggau, H Roni Fauzan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.547.405,96.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1467/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2022.

Dikatakannya, UMK ini adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari bagi yang bekerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.

Kesbangpol Sanggau Gelar Sosialisasi P4GN di Kalangan Pelajar

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,"ujarnya.

Kemudian, Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah.

Roni menambahkan bahwa, Nilai UMK tahun 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021.

"Tahun 2021 Rp 2.515.262, Sementara tahun 2022 sebesar Rp 2.547.405,96," ujarnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved