UMK 2022 di Kapuas Hulu Naik 0,15 persen, Bupati Kapuas Hulu Imbau Perusahaan Taat Ketentuan Upah
Bupati Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar mengikuti atau menjalankan UMK yang ditetapkan oleh peme
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan, kalau pihaknya telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Upah minimum kabupaten kita di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 sebesar Rp 2.486.796.40, dan mengalami kenaikan sebanyak Rp 3.796,04 atau 0,15 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 2.482.000," ujarnya kepada Tribun, Rabu 1 Desember 2021.
Bupati Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar mengikuti atau menjalankan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.
• 74 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Akan Gelar Pilkades 2022 Mendatang
"Para buruh di Kapuas Hulu agar tetap semangat bekerja, dalam kondisi perekonomian kita belum stabil. Terpenting adalah selalu menjaga kesehatan dan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menyatakan, kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.796,04 berdasarkan hasil rapat atau kesepakatan dengan semua pihak.
"Jadi Upah minimum kabupaten kita di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 sebesar Rp 2.486.796.40, mengalami kenaikan dari tahun 2021 yaitu Rp Rp 2.482.000, naik sebesar 0,15 persen," ujarnya kepada Tribun. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]