Pimpin KRYD Ops Yustisi Depan Mako, Kapolsek Sengah Temila Tegur Pengendara Tak Pakai Masker & Helm

Operasi yustisi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menjelaskan bahwa dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak
Polsek Sengah Temila rutin menggelar operasi yustisi di jalan Raya depan Mako Polsek Sengah Temila. Rabu 1 November 2021 pagi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Upaya meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan tingkat penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Polsek Sengah Temila

Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Sengah Temila rutin menggelar operasi yustisi di jalan Raya depan Mako Polsek Sengah Temila. Rabu 1 Desember 2021.

Operasi yustisi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menjelaskan bahwa dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Yustisi terus ditekankan terutama kepada para pengguna jalan untuk wajib menggunakan masker dan helm serta akan menindak sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising.

Hari ini masih ada 3 orang warga yang terjaring razia Jelas Ipda Chanel satu orang tidak memakai masker dan dua orang tidak memakai helm, kemudian kita berikan imbauan dan di perintahkan putar balik arah.

Bripka Yudi Aditya Kawal Pemakaman Balita Meninggal Akibat Terkonfirmasi COVID-19 di Sengah Temila

"Hal ini di lakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang tidak mematuhi prokes dan aturan lalulintas" ucap Ipda Chanel

KRYD Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 5 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari tempat kerumunan dan mengurangi mobilisasi

“Kita akan terus melakukan operasi yustisi untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19,” tandasnya

"Tak hanya melakukan penegakan disiplin Prokes dijalan, kita juga terus menghimbau kepada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit agar muatan ditutup dengan jaring pengaman karena dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan lain" tegas Ipda Chanel.

Selain memberikan himbauan kepada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit, personil juga menghimbau kepada para pengendara sepeda motor agar mematuhi aturan lalulintas, diantaranya wajib memakai Helm saat mengendarai kendaraan.

Lanjut Ipda Chanel, dalam KRYD Ops Yustisi kita juga mensosialisasi inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona Virus Disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (*)

[Update Informasi Seputar Polda Kalbar]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved