Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Besaran UMK Sintang 2022 yang Ditetapkan Gubernur Kalbar

“Besaran upah ditetapkan mengikuti formulasi dari pemerintah pusat dengan mengacu kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Subendi

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang tahun 2022.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sutarmidji pada 29 November 2021, UMK Sintang naik menjadi Rp 2.611.966.411 juta rupiah.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022. UMK ini upah bulanan terendan yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," bunyi diktum ketiga keputusan Gubernur Kalbar.

Pemkab Sintang Akan Data Rumah Warga yang Rusak Akibat Banjir

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sintang, kenaikan UMK Sintang tahun 2021 sudah sesuai dengan formulasi dari pemerintah pusat dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Besaran upah ditetapkan mengikuti formulasi dari pemerintah pusat dengan mengacu kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Subendi, Rabu 1 Desember 2021.

Terkait pengawasan pelaksanaan upah, menurut Subendi kewenangannya ada di pegawai pengawas Ketenagakerjaan yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalbar. “Disnaker sendiri tugasnya adalah melakukan sosialisasi tentang besaran UMK tersebut (ke perushaaan),” katanya.

Apabila ada perusahan yang tidak membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh peemerintah, ada mekanisme yang mengatur. Mulai secara persuasif hingga merekomendasikan kepada pegawai pengawas untuk melakukan tindakan.

“Jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan, maka secara persuasif tentu akan diingatkan bagi pengusaha agar membayarkan upahnya sesuai dengan upah yang telah ditetapkan berikut kekurangan upah + denda. Jika perusahaan tidak mengindahkan maka akan merekomendasikan kepada pegawai pengawas untuk melakukan tindakan,” tegas Subendi. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved