Aturan PPKM Level 2 Jakarta Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 ! Status PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2

Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Editor: Jimmi Abraham
Pixabay/MiroslavaChrienova
Ilustrasi Covid-19. 

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.

Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kesebelas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedua belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ketiga belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasotas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved