Aturan Bepergian Saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang disebut masa transisi adalah selama H-7 hingga H+7 periode Natal

Editor: Zulkifli
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin 17 Mei 2021 lalu. 

1. Penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, daerah tempat wisata, dan wilayah lain yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di daerah tersebut;

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di wilayah tersebut wajib menunjukkan:

- kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

4. kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

- kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam, atau

- hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, kecualikan dari persyaratan perjalanan di poin ke 4.

7. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali berlaku ketentuan:

- menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.

BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

8. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved