Fakta Polisi Meninggal Digigit Ular Berbisa - Terkaman Maut dengan Kondisi Badan dan Kepala Terputus

Uar itu dibacok hingga putus kemudian kepalanya langsung loncat dan menggigit lengan almarhum.

Editor: Rizky Zulham

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat mendapatan perawat medis, seorang anggota polisi akhirnya meninggal dunia setelah digigit ular berbisa di bagian tangan.

Polisi tersebut meninggal dunia setelah digigit ular hijau ekor merah saat membersihkan pekarangan di belakang rumahnya.

Korban diketahui bernama Aipda Fathur Rohman, yang bertugas sebagai Kanit Samapta Polsek Garum Polres Blitar.

Peristiwa itu terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Srengat dan RS Bhanyangkara Kediri selama sekira tiga hari.

"Korban meninggal di RS Bhayangkara Kediri pada Minggu 28 November 2021 pukul 22.00 WIB, dan dimakamkan hari ini di Desa Wonorejo, Srengat," kata Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota, AKP Yusuf saat dikonfirmasi Surya, Senin 29 November 2021.

Musim Penghujan! Cara Mengusir Ular Kobra Masuk Rumah dengan Cara Sederhana atau Bantuan Ahli

Menurut Yusuf, korban digigit ular hijau ekor merah yang memiliki bisa mematikan.

"Digigit di bagian lengan kanan. Memang sulit dikendalikan kalau di lengan dan cepat menyebar ke organ tubuh lain termasuk jantung," terangnya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat 26 November 2021.

Saat itu, korban tengah membersihkan kandang di belakang rumahnya.

Korban kemudian menemukan ular hijau ekor merah tersebut.

Spontan korban langsung membacok ular tersebut hingga putus dengan golok.

"Cerita yang saya dengar, ular itu dibacok hingga putus kemudian kepalanya langsung loncat dan menggigit lengan almarhum," kata Kepala Desa Wonorejo, Wahib Mukromin, dilansir Kompas.com.

Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke RSUD Srengat lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri.

Menurut Wahib, ular yang biasa disebut ular luwuk oleh warga setempat itu dikenal berbisa dan agresif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved