Syarat Baru Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Kini Wajib Kantongi SKM, Cara Mengurus SKM
Syarat baru perjalaan saat libur Natal dan pergantian Tahun Baru 2022 kini wajib mengantongi Surat Keluar Masuk (SKM).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Perayaan Tahun Baru
Berikut ini aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga:
- Menghindari kerumunan dan perjalanan,
- Melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Masyarakat juga dapat melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.
5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat.
Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.
(*)