Sekda Kapuas Hulu Segera Edarkan Surat Bupati Larangan Cuti Bagi ASN Jelang Natal dan Tahun Baru
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu H Mohd Zaini menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan membuat surat edaran Bupati Kapuas
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri dalam penerapan PPKM level 3 jelang tahun baru dan perayaan Natal 24 Desember 2021-2 Januari 2022, salah satunya poin adalah menunda sementara bagi ASN untuk mengajukan cuti.
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu H Mohd Zaini menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan membuat surat edaran Bupati Kapuas Hulu tentang ASN tidak boleh cuti di saat menjelang tahun baru dan perayaan Natal.
"Ini harus kita laksanakan karena sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, maka harus kita sampaikan nantinya ke seluruh ASN di Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada Tribun, Kamis 25 November 2021.
• Sekda Kapuas Hulu Protes Kapuas Hulu Masuk Katagori PPKM Level 3
Sekda juga mengimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemda Kapuas Hulu, agar tidak melaksanakan cuti menjelang tahun baru dan perayaan Natal. "Kita akan segera edarkan surat bupati terkait larangan cuti di jelang tahun baru dan perayaan Natal," ungkapnya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, instruksi nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.
Instruksi tersebut diantaranya pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur natal dan tahun baru. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]