Heboh Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Apakah Boleh Menurut Hukum dan Aturan PNS Terbaru?
Puluhan ribu PNS di Indonesia terdata sebagai penerima bantuan sosial atau bansos berdasarkan hasil temuan Kementrian Sosial.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puluhan ribu PNS di Indonesia terdata sebagai penerima bantuan sosial atau bansos berdasarkan hasil temuan Kementrian Sosial.
Para ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.
Hal tersebut terungkap setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi DTKS dan ditemukan ada 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terdata menerima bansos dari pemerintah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, puluhan ribu PNS itu terdiri dari 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya diperkirakan pensiunan.
"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma, saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis 18 November 2021 seperti dikutip dari kompas.com.
• Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Besaran THR dan Gaji ke-13, Ada Kenaikan?
Risma mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Terungkapnya puluhan ribu ASN terdata menerima Bansos ini tentu sangat mengejutkan.
Pasalnya dibandingkan profesi lainnya, ASN lebih terjamin hidupnya dengan adanya gaji dan tunjangan yang diberikan negara.
Terancam Sanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tjahjo mengatakan ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.
"Kalau ada ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang."
"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa 23 November 2021.
Oleh karena itu menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.
• Rincian Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan Sekolah Kedinasan STIS Terbaru 2021
Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," terang Tjahjo.
Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.
Namun, tidak sampai dilakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.
"Sanksinya bisa juga dipotong tunjangan kinerja, atau dipotong gajinya. Tapi belum sampai pemecatan," ungkapnya.
Sedang Dilakukan Proses Merapikan Data
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menanggapi adanya 31.634 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Menurutnya, ada kesalahan data yang disengaja maupun tidak disengaja.
Sehingga, dilakukan proses merapikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kejadian itu, bisa karena sengaja tetapi sebagian besar kadang-kadang juga memang tidak sengaja."
"Karena itu, hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial (DTKS), itu menjadi landasaran dasar untuk memberikan bantuan-bantuan sosial kepada mereka yang berhak," ucap Muhadjir Effendy, Sabtu 21 November 2021.
• Gaji Buruh Naik 1,09 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMK dan UMP Tahun 2022 di Seluruh Indonesia
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritisi adanya kesalahan data penerima bantuan sosial.
Ia meminta Mensos untuk lebih fokus dan berusaha memecahkan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
"Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan Lembaga Pengawas lainnya."
"Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulan,"Kata Hidayat Nur Wahid.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Sebut ASN yang Terima Bansos Bisa Dikenai Hukuman Disiplin Berupa Potong Gaji