Heboh Puluhan Ribu ASN Terima Bansos, Apakah Boleh Menurut Hukum dan Aturan PNS Terbaru?

Puluhan ribu PNS di Indonesia terdata sebagai penerima bantuan sosial atau bansos berdasarkan hasil temuan Kementrian Sosial.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.

"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," terang Tjahjo.

Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.

Namun, tidak sampai dilakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.

"Sanksinya bisa juga dipotong tunjangan kinerja, atau dipotong gajinya. Tapi belum sampai pemecatan," ungkapnya.

Sedang Dilakukan Proses Merapikan Data

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menanggapi adanya 31.634 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Menurutnya, ada kesalahan data yang disengaja maupun tidak disengaja.

Sehingga, dilakukan proses merapikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kejadian itu, bisa karena sengaja tetapi sebagian besar kadang-kadang juga memang tidak sengaja."

"Karena itu, hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial (DTKS), itu menjadi landasaran dasar untuk memberikan bantuan-bantuan sosial kepada mereka yang berhak," ucap Muhadjir Effendy, Sabtu 21 November 2021.

Gaji Buruh Naik 1,09 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMK dan UMP Tahun 2022 di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritisi adanya kesalahan data penerima bantuan sosial.

Ia meminta Mensos untuk lebih fokus dan berusaha memecahkan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

"Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan Lembaga Pengawas lainnya."

"Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulan,"Kata Hidayat Nur Wahid.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Sebut ASN yang Terima Bansos Bisa Dikenai Hukuman Disiplin Berupa Potong Gaji

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved