Aturan Cuti PNS dan Karyawan Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Nomor 62
Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya