TERLIBAT Persetubuhan Anak Bawah Umur Setahun Lalu, Brigadir Dwi Yandi Resmi Dipecat Tidak Hormat

rigadir Dwi Yandi, personel Polresta Pontianak yang terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2020 lalu secara resmi telah diberhentika

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/File Polresta Pontianak.
Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Brigadir Dwi Yandi yang terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur di Polresta Pontianak pada tahun 2020 lalu, Upacara Pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra di halaman apel Mapolresta Pontianak, Senin 22 November 2021 

"Oleh karenanya, pada hari ini, status terlapor, kita tetapkan, naikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.

Dijelaskannya, Penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban."

"Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka," jelas Komarudin.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemui adanya unsur kekerasan dalam hal ini.

Nantinya seluruh hasil visum akan dituangkan saat proses persidangan.

Kemudian, terkait adanya informasi bahwa korban sempat diberikan minuman yang membuatnya tak sadarkan diri.

Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya fakta tersebut.

Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman yang memang ada di kamar hotel tersebut. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved