Khazanah Islam

HUKUM Menyalatkan Jenazah Adalah ? Niat dan Bacaan Sholat Jenazah Mayit Laki-laki atau Perempuan

Fardu Kifayah ibadah yang diwajibkan kepada umat Muslim dan apabila sudah ada yang menunaikannya maka gugur kewajiban muslim lain

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Sripoku
Sholat Jenazah 

- Bayar Zakat
Manfaatnya yaitu membersihkan atau mensucikan harta dan jiwa, meningkatkan rasa bersyukur kepada Allah, dan mendapatkan pahala.

- Haji bagi yang mampu
Manfaatnya yaitu bisa meningkatkan ketakwaan kepada Allah, bisa menengkan hati, dan bisa menghapus segala dosa-dosa.

- Menuntut ilmu agama.
Manfaatnya yaitu membuat kita selalu berada di jalan Allah, menjadi pandai, mendapat wawasan yang luas, dan diringgikan derajatnya.

- Bekerja mencari nafkah (dll)

*Ibadah Fardu Kifaya

- Melaksanakan sholat jenazah.

- Berjihad secara sungguh-sungguh.

- Mempelajari ilmu selain agama (seperti ilmu matematika, kedokteran, ekonomi, dll).

- Berbuat baik dengan mengajak segala kebaikan untuk mencegah kemungkaran (Amar Ma'ruf Nahi Munkar).

- Menjadi atau mendirikan jiwa kepemimpinan sebagai seorang khalifah.

Sholat Jenazah

Hukum sholat jenazah adalah fardu kifayah, artinya kewajiban Muslim akan gugur jika ada yang melaksanakannya di suatu tempat.

Namun, Muslim tetap dianjurkan untuk tetap melaksanakan sholat jenazah jika mengetahui saudara atau tetangganya meninggal dunia.

Sebab, sudah menjadi hak tiap Muslim untuk menjenguk orang sakit, bertakziah ketika ada yang meninggal, menyolati jenazah dan ikut mengantar jenazah ke permakaman.

Berikut tata cara sholat jenazah, niat dan bacaan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved