Cek Penerima Bansos PBI www.dtks.kemensos.go.id, Status Penerimaan Bantuan PBI - JK Terbaru

Penerimanya terdiri dari dua golongan yaitu masyarakat rentan miskin dan fakir miskin.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar / Tribunpontianak.co.id /sid
www.dtks.kemensos.go.id bantuan dari kemensos 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Bantuan Sosial (PBI) bakal terus dilanjutkan pemerintah.

Bantuan PBI merupakan bantuan yang masuk jenis bantun reguler yang diberikan kepada golongan yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Program Bantuan PBI dikeluarkan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan dalam kondisi masyarakat.

Penerimanya terdiri dari dua golongan yaitu masyarakat rentan miskin dan fakir miskin.

Seluruh peserta diwajibkan sudah masuk dalam DTKS sebagai sinkronisasi dalam penyalurannya.

Masuk dalam jenis bantuan reguler Bantuan PBI, Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, BPNT

Dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Jumlah bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang dibayarkan lagsung BPJS Kesehatan.

Bansos PBI Apa Bisa Dicairkan ? Berikut Bantuan PBI Setiap Bulan dan Peruntukannya

Cek Bansos PBI cekbansos.kemensos.go.id

- Buka link www.dtks.kemensos.go.id

- Klik Penerima Bansos bisa langsung ke link https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Penerima Peserta PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Cara Daftar Bantuan BPJS PBI Terbaru, Syarat Harus Terdaftar di DTKS Cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Dapat PBI-JK

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Berita Bantuan Lainnya)

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved