Info Stimulus

Link Daftar Bantuan Kemenparekraf 15-26 November Lengkap Daftar Jenis Usaha Pariwisata

Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
BPUP
Tangkapan Layar - Cara daftar bantuan pelaku pariwisata hinga 26 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran bantuan pelaku usaha Pariwisata Kemenparekraf dibuka hingga 26 November 2021 mendatang.

Segera manfaatkan masa waktu pendaftaran bantuan sebesar Rp 2 juta rupiah yang diberikan selama dua bula disalurkan melalui Bank yang ditunjuk.

Bantuan ini tentunya diharapkan meringankan pelaku usaha pariwisata yang ikut terdampak selama pandemi.

Adapun Pendaftran bisa dilakukan pada link http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

“Kemenparekraf/Baparekraf menghadirkan program Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha (BPUP) untuk 6 usaha pariwisata yang NIB-nya terdaftar di OSS 2018 -2020 ”tulis intargaram @kemenparekraf

Jadwal Lengkap Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata Kemenparekraf 16-26 November 2021 Rp 2 Juta

Bagaimana cara mendaftaranya simak hingga tuntas artikel berikut ini.

Sebelum mendaftar kamu dapat memerika terlebih dahulu yang dapat mendaftar bantuan BPUP ini.

Dikutip dari laman Kemenparekraf, program yang disebut Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dengan melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.

Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya.

Simak cara lengkap syarat daftar bantuan pelaku usaha Kemenparekraf 2021.

Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata Kemenparekraf Dibuka Mulai Hari Ini Senin 15 November

Cara Daftar

Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelum mendaftar ada baiknya cek dulu apa saja persyaratan yang diperlukan.

Syarat Pendaftaran

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

- Termasuk dalam 6 kategori jenis usaha :

1. Biro perjalanan wisata

2. Agen perjalanan wisata

3. Spa

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya

- Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

- Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

2. 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Verifikasi dan validasi proposal permohonan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dimulai dari tanggal 15 November 2021 hingga 26 November 2021.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved