SIAP - Siap Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Suasana taman Catur Pontianak pada hari terakhir pemberlakuan PPKM Level 3, Tampak masih ditutup ditandai dengan police line yang masih terpasang dan terpampang spanduk yang bertuliskan bahwa taman masih ditutup, Senin 23 Agustus 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Antisipasi datangnya ancaman gelombang ke 3 lonjakan covid-19 pemerintah melakuan sejumlah upaya.

Diantaranya dengan akan menerapkannya kebijakan PPKM Level 3 di se-Indonesia pada momen Natal dan Tahun Baru.

Peberlakuan kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlangsung selama sepekan mulai dari 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Dalam penerapannya seluruh kebijakan yang terdapat dalam PPKM Level 3 akan diberlakukan.

Kebijakan PPKM Level 3 ini merupakan penyeragaman dari peraturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Sebab, Natal dan Tahun Baru dimungkinkan terjadinya mobilitas yang tinggi di masyarakat sehingga perlu adanya pembatasan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat Indonesi harus bersiap.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021, dikutip dari siaran pers.

Apa itu PPKM Level 3 ? PPKM Level 3 Seluruh Indonesia ! Sampai Kapan PPKM 24 Desember 2021 Berlaku ?

 

Artinya kata Muhadjir dalam penerapannya akan ada larangan sejumlah kegiatan dalam pelaksanaan perayaan hari Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021. 

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia. 

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tidak terlena dengan status tersebut.

Prokes harus tetap dijalankan di masyarakat, bagi yang hendak masuk ke Indonesia, harus tetap disiplin jalani protokol.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,” tegas Nadia dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Dalam mengantisipasi ancaman gelombang ketiga, Kementerian Kesehatan memiliki sejumlah kiat untuk mempertahankan kondisi Covid-19.

Berikut kiat-kiat yang dilakuan Pemerintah

1. Penanganan COVID-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi

2. Meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak

3. Upaya pelacakan dan pemantauan genom virus SARS-CoV-2 atau yang disebut surveilans genomic

4. Mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas RS

5. Pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM)

6. Mengerahkan tenaga kesehatan cadangan

7. Pengetatan syarat masuk rumah sakit

8. Pemanfaatan isolasi terpusat.

9. Pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi.

10. Memperbanyak sentra vaksinasi dan syarat kartu vaksin di sejumlah lokasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Siapkan 8 Strategi Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved