Pengumuman Baru Kebijakan PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Upaya Cegah Covid

Pemberlakuannya selama seminggu, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

Editor: Madrosid
Youtube Tribunpontianak
Kebijakan PPKM Level 3 oleh Menko PMK Muhadjir Effendy 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal mengumumankan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi potensi lonjakan covid-19.

Kebijakan tersebut akan diambil pada momen Natal dan Tahun Baru, sehingga seluruh kebijakan dalam penerapan PPKM Level 3 akan diberlakukan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat Indonesi harus bersiap.

Untuk pemberlakuan PPKM Level 3 rencanya ditetapkan akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemberlakuannya selama seminggu, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan. 

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021, dikutip dari siaran pers. 

Artinya kata Muhadjir dalam penerapannya akan ada larangan sejumlah kegiatan dalam pelaksanaan perayaan hari Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Genjot Vaksinasi Covid-19, Sekda Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Kendawangan

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021. 

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia. 

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved