Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 1 Juta Cek Kemnaker.go.id Proses Penyaluran BSU Terbaru November 2021

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Bantuan Subsidi Upah cair lagi bulan November 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih tetap akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) kepada pekerja swasta November 2021.

Penyaluran dilakukan mulai Agustus 2021 di tahap 2 dalam rangka membantu pekerja yang terdampak covid-19.

Khususnya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Meskipun saat ini sejumlah wilayah sudah turun level namun bagi pekerja yang sudah ditetapkan akan mendapatkan bantuan maka tetap akan dapat.

Penyaluran saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Data sebelumnya sudah disetorkan ke Kemnaker total jumlah calon penerima BSU 3,75 dari 8,7 juta penerima.

Adapun besaran bsu tahun ini diberikan Rp 500.000 perbulan dicairkan langsung 2 bulan sebesar Rp 1 juta.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa BSU ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Cek nama terdaftar sebagai penerima BSU bisa dengan login di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK KTP, Nama, Tanggal Lahir atau Email.

Cara Dapat Subisidi Gaji Terbaru - BSU Diperluas, Kini Semua Bisa Dapat BLT BPJS Selain 2 Golongan

Proses Penyaluran Subsidi Ubah Terbaru November 2021

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam screening akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.

Pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.

Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi upah yang belum memiliki rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnake dan perusahaan akan memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.

Syarat Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.

Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal cek sendiri kepastiannya melalui link berikut beserta caranya.

Cek Bantuan Subsidi Upah

* Kemnaker.go.id

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

* sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih bantuan subsidi upah
- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.
- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.

Apabila belum punya akun bpjstku maka lakukan pendaftaran

- Klik Buat Akun
- Isi Segmen pada kolom PU/BPU/PMI
- Email yang aktif 
- Klik Kirim untuk proses selanjutnya.
- Jika berhasil nanti akan mengisi kembali untuk tahapan selanjut hingga selesai pembuatan akun bpjstku.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

( Update Info Stimulus )

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved