Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1 Miliar di Pontianak, Jaksa Hadirkan Dua Saksi
Kedua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak ialah Fernando, Direktur Cabang TMB Jakarta dan Yulius Aho, Direktur utama Holding.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dengan kerugian korban mencapai 1 milyar rupiah, dengan terdakwa sepasan suami istri memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pontianak.
Persidangan yang berlangsung pada senin 15 november 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi terkait penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Edi Handojo, mantan Direktur PT Terus Maju Bersama (PT TMB), dan Liliyanti, mantan komisaris perusahaan.
Kedua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak ialah Fernando, Direktur Cabang TMB Jakarta dan Yulius Aho, Direktur utama Holding.
• Peduli Korban Banjir, KSOP Pontianak Kirimkan 2 Truk Bahan Pokok ke Lokasi Bencana
Robin Hutagalu selaku Jaksa Penuntut Umum menilai keterangan kedua saksi semakin menguatkan dakwaan.
"Keterangan kedua saksi ini semakin menguatkan adanya penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan kedua terdakwa, "ujar Robin.
Robin mengatakan, JPU sebelumnya mendakwa keduanya melakukan penggelapan uang perusahaan, dan Hasil penggelapan itu digunakan pasangan suami-istri yang sudah berstatus terdakwa itu untuk membeli satu unit mobil.
Robin mengatakan, fakta persidangan itu menerangkan bahwa kedua terdakwa melakukan penggelapan. Modusnya dengan menggunakan rekening pribadi.
"Buktinya rekening korban BCA atas nama Liliyanti. Sehingga nampak pencampuran dari uang pribadi dan perusahaan," tuturnya.
Dengan demikian, keterangan keduanya semakin menguatkan dakwaan JPU adanya penyelewengan.
Sementara itu, Raymundus Loin Kuasa Hukum korban menilai, kedua saksi saling mendukung dakwaan JPU kepada kedua terdakwa.
"Kami berharap untuk saksi berikutnya juga mempermudah dan mendukung JPU sehingga menjadi bahan yang bisa dibuat dalam tuntutan sehingga bisa melakukan tuntutan pidana," terang Raymundus.
Sementara, terkait kualitas saksi, dan alat bukti lain. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim akan mengunakan keyakinannya melahirkan putusan yang bersifat adil.
Sementara, Tuntutan Manalu, Kuasa Hukum terdakwa Edi Handojo dan Liliyanti menilai, adanya penggelapan dana lewat rekening pribadi tidaklah beralasan dan terbantah.
Hal tersebut dikarenakan sejak 2011 lalu, PT. TMB telah menyepakati rekening pribadi atas nama Komisaris telah disepakati dibolehkan.
"Artinya ini, perusahaan biasa. Bukan perusahaan publik. Tapi tidak juga menyampingkan ada rekening perusahaan yang namanya PT," ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai tuntutan kerugian satu miliar yang didakwakan juga tak berlasan. Sebab, hanya menghitung kerugian satu komisaris saja. Sementara, PT. TMB memiliki saham yang sama 50 persen. (*)
Update Informasi Seputar Kota Pontianak