VIRAL Beda Status PNS dan PPPK di KTP Ditulis Apa? Simak Penjelasan Disdukcapil

Akhir-akhir ini viral seputar status PNS di kartu identitas penduduk atau KTP, khususnya bagi PPPK.

Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir ini viral seputar status PNS di kartu identitas penduduk atau KTP, khususnya bagi PPPK.

Viral di media sosial pertanyaan soal status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dikutip dari Kompas.com, pertanyaan itu dibagikan ke grup Facebok Seputar CPNS dan PPPK 2021, Minggu 7 November 2021.

"Kalau PNS di KTP pekerjaan di tulis PNS. Kalau PPPK gmn ?" demikian pertanyaan yang disampaikan pengunggah di grup Facebook tersebut.

Hingga Selasa 9 November 2021 siang, unggahan tersebut telah disukai 63 kali, dibagikan 3 kali, dan dikomentari lebih dari 70 kali oleh warganet Facebook.

Rincian Besaran Uang Duka PNS Pensiunan dari PT Taspen Lengkap Cara Mendapatkan Jaminan Kematian

Beragam tanggapan pun dituliskan warganet.

"Karyawan Honorer kyaknya.. Karna status PNS nya tak melekat lama smpe pensiun," tulis seorang warganet.

"Tulisannya paling, KARIAWAN KONTRAK," kata warganet dengan inisial akun A.

"Knpa tu dipermslahkan, udah jadi ASN p3k udh syukur, kontrak ini formalitas aja, palingan tanda tangan ja, berdoa aja, pemerintahan bru 2024 ada revisi UU pp, beda peminpin beda aturan, mudah2an trjdi," kata warganet lainnya.

Lantas, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis apa?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan akan hal itu.

Zudan mengatakan, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ditulis (sebagai) ASN," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa 9 November 2021 pagi.

Kata Zudan, pun begitu dengan mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), juga akan ditulis ASN pada kolom "pekerjaan" di KTP.

Namun, bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai "PNS" juga masih diperbolehkan.

"Iya, (untuk PNS ditulis) ASN sekarang, (ditulis) PNS juga masih boleh," imbuh Zudan.

Zudan menjelaskan, mekanisme penggantian atau mengubah status pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP amatlah mudah.

Syaratnya, datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.

"Langsung datang ke Dukcapil bawa bukti bahwa yang bersangkutan sebagai PNS atau PPPK, boleh berupa fotokopi SK," kata dia.

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 dan Daftar Kementerian yang Sudah Mengumumkan Kelulusan

Zudan memastikan, tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP, atau dengan kata lain gratis.

Namun, terkait waktu yang dibutuhkan, hal itu tergantung antrean masing-masing Dukcapil.

"(Biaya) gratis, waktunya 1 sampai dengan 3 hari tergantung antrean dan daerahnya," tandas Zudan.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul VIRAL 'Kalau PNS di KTP Pekerjaan Ditulis PNS, Kalau PPPK Bagaimana?', Ini Penjelasan Dukcapil

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved