Rincian Besaran Uang Duka PNS Pensiunan dari PT Taspen Lengkap Cara Mendapatkan Jaminan Kematian
Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan dari PT Taspen lengkap cara mengurus serta syarat mendapatkannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan dari PT Taspen lengkap cara mengurus serta syarat mendapatkannya.
Hal ini tertunag dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Dimana TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017
• Rincian Gaji ke-13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan
1. ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
2. Pejabat Negara
3. Pimpinan / Anggota DPRD
Iuran
- 0.72 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)
Berupa Santunan Kematian, dengan rincian:
1. Santunan sekaligus : Rp15 juta;
2. Uang Duka Wafat : 3 x Gaji terakhir;
3. Biaya pemakaman : Rp 7,5 juta;