Menilik Jeratan Hukum yang Menunggu Tubagus Joddy, Sopir Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sudah dimakamkan satu liang lahat di TPU Malaka Islamic Centre, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat 5 November 2021.
Editor:
Chris Hamonangan Pery Pardede
DOK. POLRES JOMBANG
Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis 11 November 2021 malam.
Joddy juga mengemudi dengan kecepatan 130 kilometer per jam, jauh melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 kilometer per jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.
"(Pasal 310 Ayat 4) Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu 13 November 2021.
"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," imbuh Gatot. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Vanessa Angel,Tubagus Joddy, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 12 Tahun Penjara