Ajukan Sertifikat Online ke atrbpn.go.id hingga Cari Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Fitur dari aplikasi ini akan memberikan kemudahan kepada penggunanya dalam urusan tanah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
Fitur ajukan sertifikat tanah dengan mudah secara online 

Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.

Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.

Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi. 

Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Cara Ajukan Sertifikat Tanah

1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi

2. Bukan Aplikasi

3. Pilih layanan loketku

4. Login Aplikasi Loketku

5. Selamat Datang di aplikasi Loketku 

6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing

7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti

8. Pilih kategori dan layanan

9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali

10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali

11. Selesai 

Tahapan pembuatan sertifikat tanah

1. Tunggu Validasi dari kantor pertanahan

2. Setelah dapat notifikasi email untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan

3. Pilih jadwal yang diinginkan

4. Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan

5. Tinggal tunggu berkas jadi

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved