Cara Cek NIK KTP Tanpa Harus Datang ke Disdukcapil Lebih Praktis dan Efisien

NIK sangat penting pada KTP, berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Editor: Madrosid
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP. 

Apabila nomor tidak valid, pemohon dapat langsung mengajukan sinkronisasi data/NIK.

2. Pesan singkat

Opsi pengecekan NIK lain yang dapat dicoba adalah melalui pesan singkat (SMS).

Pesan tersebut harus mengikuti format berikut: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

3. WhatsApp

Warga juga dapat menggunakan layanan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengecek NIK.

Pemohon dapat mengirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kemudian, kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Berbeda dengan menelepon call center, butuh waktu cukup lama bagi pemohon untuk menerima balasan melalui pesan singkat ini.

4. Situs Kemendagri

Pilihan lain untuk mengecek NIK adalah dengan mengakses situs Kemendagri di: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada halaman beranda situs, cari menu e-KTP dan isi NIK.

Apabila nomor valid, pemohon akan diarahkan ke tampilan berisi data lengkap sesuai KTP.

5. Media sosial

Masyarakat juga dapat meminta bantuan akun sosial media resmi Dukcapil.

Untuk Twitter, warga dapat menghubungi akun resmi Dukcapil masing-masing daerah. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui akun @dukcapiljakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved