Aplikasi Sentuh Tanahku Buat Sertifikat dari Kementrian ATR/BPN, Cara Mudah Ajukan Sertifikat Tanah
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku akan memudahkan masyarakat dalam mengurus segala hal tentang pertanahan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN untuk urusan pertanahan secara online.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku akan memudahkan masyarakat dalam mengurus segala hal tentang pertanahan.
Aplikasi ini dapat di download melalui play store atau app store yang memiliki sejumlah fitur yang mewarkan sejumlah kemudahan.
Aplikasi Sentuh Tanahku cocok sekali digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah.
Sekaligus bisa memantau status dan informasi terkait status berkas sertifikat tanah yang diajukan.
Mencari bidang tanah dari sertifikat, mendaftarkan plot bidang tanah, mencari informasi layanan di Kementerian ATR/BPN.
Serta simulasi biayanya, hingga mencari pengumuman soal sertifkat tanah yang hilang.
Aplikasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan dalam urusan pertanahan.
Sehingga membuat pelayanan pertahanan khususnya dalam membuat sertifikat lebih mudah dan meminimalisir kemungkinan penipuan bisnis tanah.
• Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Sesuai PP No. 24/1997 - Cek Syarat dan Prosedurnya Disini

Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku
* Mengunduh aplikasi
Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.
* Membuat akun
Langkah pertama adalah mendaftarkan username dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.
Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar.
* Verifikasi akun
Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.
Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.
Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi.
Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.
Cara Ajukan Sertifikat Tanah
1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi
2. Bukan Aplikasi
3. Pilih layanan loketku
4. Login Aplikasi Loketku
5. Selamat Datang di aplikasi Loketku
6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing
7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti
8. Pilih kategori dan layanan
9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali
10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali
11. Selesai
Tahapan pembuatan sertifikat tanah
1. Tunggu Validasi dari kantor pertanahan
2. Setelah dapat notifikasi email untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan
3. Pilih jadwal yang diinginkan
4. Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan
5. Tinggal tunggu berkas jadi
(*)