Rincian Gaji ke-13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022

Rincian Gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan diterima tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan diterima tahun 2022.

Ini kabar terbaru bagi Anda pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diantaranya dengan pemberian Gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia, termasuk belanja yang dilakukan oleh PNS.

Gaji Pensiunan PNS Terbaru November 2021 dan Tunjangan Janda Duda Ditinggal ASN Meninggal

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sekitar Rp 30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13.

Seperti tahun lalu, Gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19.

Seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu 10 November 2021, kebijakan itu akan dilanjutkan pada 2022.

Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat Gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.

Tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.

Payung hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertana, adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Perpres yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Kabar Gembira PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menteri Sri Mulyani Soal THR dan Gaji-13 Tahun 2022

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved