Khazanah Islam

6 Golongan Orang Tak Wajib Sholat Jumat dan Hukum Bagi yang Meninggalkan Sholat Jumat

Sholat jumat sebanyak 2 rakaat disertai dengan Khutbah yang berisi seruan dan nasehat agar bertakwa kepada Allah SWT.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id/network tribunnews
Musafir yang sedang melaksanakan perjalanan tak diwajibkan melaksanakan sholat jumat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah Sholat Jumat wajib hukumnya bagi orang laki-laki muslim.

Sholat jumat memiliki keutamaan yang cukup besar dari diampuni dosa hingga jadi kesempurnaan dalam agama.

Dalam pelaksaaan sholat Jumat diutamakan dilaksanakan secara berjamaah keculi dalam kondisi darurat seperti sebelumnya saat kebijakan tetap di rumah untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sholat jumat sebanyak 2 rakaat disertai dengan Khutbah yang berisi seruan dan nasehat agar bertakwa kepada Allah SWT.

Sholat Jumat wajib bagi muslim laki-laki yang baligh, berakal dan mukim.

Bagi yang sengaja meninggalkannya maka akan mendapatkan dosa dan diancam masuk neraka.

Kecuali bagi 6 golongan yang memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat.

Berikut Golongan Orang Tak Wajib Sholat Jumat

1. Perempuan

Seorang perempuan tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat sebagai gantinya harus tetap melaksanakan sholat Zuhur seperti hari biasa dalam menunaikan sholat wajib 5 waktu.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang dijadikan budah atau hidupnya tidak merdeka. Rasanya di era sekarang hamba sahaya sudah tidak ada.

3. Anak Belum Balig

Belum baligh artinya anak yang masih kecil dan belum dewasa yang belum dikenakan kewajiban sholat wajib. Namun jika orang tua mengajaknya kemasjid tetap boleh asal tidak mengganggu jamaah lainnya dan akan tetap mendapatkan pahala.

4. Orang Sakit

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved