Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Melawi

Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Melawi di simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten M

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
IND Als HEL (27) dan DI Als KAR (25) beserta barang bukti 4,09 gram shabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Melawi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Melawi mengamankan dua pemuda pelaku tindak pidana narkotika.

Dua pelaku tersebut ialah IND Als HEL (27) Laki-laki warga Dusun Tanjung Niaga Rt.003 Rw.0002 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan DI Als KAR (25) laki-laki, Desa Puruk Beriwit Kecamatan Ambalau Kabuapetn Sintang yang berdomisili di Dusun Belian Permai Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Melawi di simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Sabtu 6 November 2021 malam.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan pengembangan oleh anggota dilapangan, personil melakukan pengintaian," ujar Kasat Resnarkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan berdasarkan rilis yang diterima Tribun. Rabu 10 November 2021.

Tersandung Kasus Narkoba, Dua Pria Ditangkap Jajaran Polres Melawi

Kemudian, Satresnarkoba berhasil mengamankan IND Als HEL dan DI Als KAR di Simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 4,09 gram yang di temukan di saku celana sdr. IND Als HEL," jelas Kasat.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 (1) , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tegas Kasat. (*)

(Simak berita terbaru dari Melawi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved