Tersandung Kasus Narkoba, Dua Pria Ditangkap Jajaran Polres Melawi
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,09 gram.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Satuan Narkoba Polres Melawi, kembali mengamankan tersangka Tindak Pidana NarkotikaSimpang di Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Sabtu 6 November 2021 malam.
Tersangka IND Als HEL (27) Laki-laki, Dusun Tanjung Niaga Rt.003 Rw.0002 Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab, Melawi dan DI Als KAR (25) laki-laki, Desa Puruk Beriwit Kec. Ambalau Kab. Sintang / Dsn Belian Permai Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan pengembangan oleh anggota dilapangan, personil melakukan pengintaian dan mengamankan IND Als HEL dan DI Als KAR di Simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi" ucap Kasat Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan, SH
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,09 gram. yang di temukan di saku celana sdr. IND Als HEL.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" terangnya.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 (1) , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" jelasnya.
[Update Berita Polda Kalbar]