Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Mereka bisa menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Editor: Zulkifli
ntmcpolri.info
Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). 

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.

Cara bayar pajak kendaraan online

1. Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

7. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

8. Proses selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved