Syarat Naik Pesawat Kini Dipermudah, Hasilnya Bali Langsung Ramai Dikunjungi Para Wisatawan

Peningkatan ini dikarenakan ketentuan testing pelaku perjalanan menggunakan pesawat sudah diperbolehkan hanya dengan Antigen

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribun Bali
Foto hanya ilustrasi dan tidak ada keterkaitan langsung dengan konten berita. 

Baca juga: NEWS VIDEO Seluruh Moda Transportasi akan Terapkan Tes PCR, Harga Turun Jadi Rp 300 Ribu

Tes PCR 3x24 Jam sebelum Naik Pesawat Hanya Berlaku hingga 1 November 2021

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terbaru yang menjelaskan ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat bepergian menggunakan pesawat terbang.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (28/10/2021), peraturan terbaru ini mulai berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari saja.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.

Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan evaluasi perpanjangan PPKM.

Dengan demikian, akan terbit Inmendagri baru.

"Benar demikian (akan ada Inmendagri baru). Perubahan kebijakan berdasarkan evaluasi dilakukan dua minggu," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu, Luhut: Berlaku 3x24 Jam untuk Perjalanan Naik Pesawat

Adapun secara garis besar Inmendagri Nomor 55 mengatur perubahan aturan yang menyasar masa berlaku tes PCR yang kini menjadi 3x24 jam.

Hal ini berbeda pada aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53 yang mana masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam.

Dengan kata lain, berdasarkan Inmendagri terbaru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.

Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.

Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

(Berita Terkait Lainnya)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved