Syarat Naik Pesawat Kini Dipermudah, Hasilnya Bali Langsung Ramai Dikunjungi Para Wisatawan
Peningkatan ini dikarenakan ketentuan testing pelaku perjalanan menggunakan pesawat sudah diperbolehkan hanya dengan Antigen
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru November 2021, Wajib Vaksin hingga Anak-anak Sudah Boleh Terbang
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium
Sebelumnya, diketahui inilah syarat dan ketentuan naik pesawat di luar Jawa Bali seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Iklan untuk Anda: Cara murah ini mengembalikan penglihatan dalam sekejap..
Advertisement by
Menurut Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.
Kebijakan menggunakan syarat tes antigen ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
Nah, dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.
Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan handsanitizer atau sabun.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selain itu, ada pula persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi, berupa:
1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.