Dewan Pontianak Harap Kenaikan PBB Tidak Naik Terlalu Tinggi
"Kita melihat kenaikan PBB karena ada peningkatan nilai NJOP. Namun kita harapkan kenaikan PBB tidak terlalu tinggi, karena sudah banyak masyarakat ya
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Telah terjadi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021, kenaikan tersebut mencapai 30-40 persen.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menilai, bahwa kenaikan PBB tersebut bisa saja terjadi kondisi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun dia berharap atas aspirasi yang diterima oleh masyarakat Kota Pontianak agar kenaikan PBB tersebut tidak terlalu tinggi.
"Kita melihat kenaikan PBB karena ada peningkatan nilai NJOP. Namun kita harapkan kenaikan PBB tidak terlalu tinggi, karena sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan atas kenaikan itu," ujarnya.
Sebelum ada kenaikan kata Satarudin, penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan kenaikan tersebut.
• Satarudin Sampaikan Pentingnya Antisipasi Bencana Alam Sejak Dini
Pasalnya Kota Pontianak yang merupakan pusat ibukota Provinsi Kalimantan Barat, tentu menjadi incaran banyak orang. Sehingga jika NJOP terjadi kenaikan nilai juga berdampak terhadap PBB.
"Kalau kenaikannya terlalu tinggi, kita kasian juga masyarakat yang sudah terdampak pandemi, " kata Satar.
Ia juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa dari hasil pajak tersebut juga akan kembali kepada masyarakat yaitu melalui pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak.
Karena PBB juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)