Breaking News

Info Stimulus

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta di https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum

Rencananya pertengahan November ini kami salurkan,” ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat 5 November 2021.

Editor: Zulkifli
Tribun Timur
ILUSTRASI - Cara cek penerima BLT UMKM 2021. 

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Surat Pernyataan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres BNI

Ribuan Pedagang Kaki Lima dan Pemiliki Warung Terima BLT untuk Tambahan Modal Usaha

BNI

Untuk mengecek apakah daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI, bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka https://banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari

4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan

Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • NIB-IUMK/SIUPP/SKU
  • Foto usaha

Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Persyaratan penerima BLT UMKM Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved