Info Stimulus
Bansos PBI Kemensos Besaran Nominal Bantuan dan Cara Daftar, Apa Kepanjangan PBI?
Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemensos memiliki sejumlah program bantuan khusus masyarakat rentan miskin dan tidak mampu.
Diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan untuk bidang kesehatan.
Program bantuan PBI-JK ini dikeluarkan secara berkala dari Kemensos setiap bulannya melalui APBN dan APBD.
Seluruh penerima PBI JK diharuskan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis sinkronisasi data dalam mengeluarkan bansos.
Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
• Daftar Bantuan Kemensos Yang Terus Berlanjut, PKH, BPNT dan PBI JK Cekbansos.kemensos.go.id
Nominal Bantuan PBI
Besar Bantuan PBI-JK, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada dua golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.
Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id
Penerima Peserta PBI-JK
Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bansos-pbi-tahun-2021-2022-dan-cara-daftar.jpg)