Belasan Remaja Diamankan Saat Asyik Pesta Narkoba, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

dari 12 orang tersebut terdapat 3 orang remaja wanita serta anak-anak yang masih usia sekolah

Editor: Jamadin
Dok. Polres Landak
Dua tersangka dan barang bukti diamankan Polres Landak, Kamis 4 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAL - Polres Landak melakukan penggerebekan terhadap 12 orang yang sedang melaksanakan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Dengoan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Kamis 4 November 2021.

AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, pengerebakan yang dilaksanakan atas laporan masyarakat bahwa ada dari 12 orang tersebut memiliki sabu-sabu.

"Kita grebek mereka di sebuah rumah di Dengoan, Ngabang sekitar pukul 08.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni ketika dikonfirmasi.

Mirisnya, dari 12 orang tersebut terdapat 3 orang remaja wanita serta anak-anak yang masih usia sekolah.

"Ketika kita melakukan penangkapan, turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat," kata Kasat.

Untuk barang bukti yang ditemukan, Kasat menjelaskan didapatkan di dalam kotak speaker merk GMC di sebuah kotak warna silver bertuliskan kotak narkoba, berisikan 3 klip plastik transparan dengan bruto 1,36 gram.

Satresnarkoba Polres Kubu Raya Gelar Sosialisi Kampung Anti Narkoba di Desa Rasau Jaya

"Sebenarnya mereka sudah kita intai sejak tadi malam, hanya eksekusinya pagi. Karena saat malam kondisi gelap dan orangnya ramai serta mabuk semua, kita menghindari chaoschaos," jelas Kasat.

Dari penangkapan tersebut, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial FT.

"Sedangkan untuk yang 11 orangnya kita lakukan pembinaan dan kita buatkan surat pernyataan dan kembalikan kepada pihak keluarnya," ungkap Kasat.

Dari pengakuan dari FT, barang tersebut didapat dari SD, yang kemudian dikembangkan dan melakukan penangkapan terhadap SD di sekitaran Ngabang.

"FT beli dengan harga Rp 1 juta dan sudah dibayar Rp 650 ribu. Sedangkan SD dapat beli dari Pontianak," tambah Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, kedua pelaku FT dan SD dilakukan proses penyidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved