Satresnarkoba Polres Kubu Raya Gelar Sosialisi Kampung Anti Narkoba di Desa Rasau Jaya

Mengapa remaja rentan terjerat narkoba, faktor lingkungan yang menjadi permasalahan di lingkungan sosial

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Satresnarkoba Polres Kubu Raya gelar sosialisasi Kampung Anti Narkoba di aula Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu 3 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya gelar sosialisasi Kampung Anti Narkoba di aula Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu 3 November 2021.

Tampak hadir dalam kegiatan kampung Anti Narkoba diikuti Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Setyo Pramulyanto, SH, Kasat Narkoba, Iptu Pandia, S.IP., M.A.P, Kepala Desa Rasau Jaya Iwan Kurnia Putra, Kadus Dusun Tanjung, Babinsa, Sertu Sarjono, Bhabinkamtibmas Briptu Daud B Sinaga, SH dan masyarakat.

Dalam Sambutannya Kepala desa Rasau Jaya Umum Iwan Kurnia Putra mengucapkan terimakasih kepada Polres Kubu Raya.

Polres Kayong Utara Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Asusila dan Narkoba

"Saya ucapkan selamat datang Kasat Narkoba Polres Kubu Raya IPTU B. Pandia , S.IP, M.A.P beserta rombongan di aula Kantor Desa Rasau Jaya Umum. Dalam kesempatan ini Warga kami khususnya desa Rasau Jaya Umum sangat menunggu kehadirannya, karena sebagian besar warga kami khususnya di Rasau Jaya Umum sesuai pembicaraan kami sebelumnya, bahwa wilayah kami sudah terbentuk kampung Tangguh anti narkoba dimana diharapkan dengan adanya kampung Tangguh ini bisa menanggulangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Desa Rasau jaya Umum dan kegiatan ini smoga menjadi agenda rutin sehingga wilayah Rasau Jaya Bebas dari peredaran Narkoba,” kata Iwan

Kasatresnarkoba Polres kubu Raya IPTU B. Pandia, S.IP, M.A.P dalam paparannya menjelaskan langkah langkah yang dilakukan jika menemukan pengedar atau pemakai dan jumlah penyalahgunaan narkoba di Polres Kubu Raya.

"Mengapa remaja rentan terjerat narkoba, faktor lingkungan yang menjadi permasalahan di lingkungan sosial serta penggolongan narkotika hukum no 35 / 2009 pasal 127, penyalahgunaan narkotika,” jelas Pandia.

Ditempat yang sama Hendra salah satu peserta memberikan pertanyaan” Bagaimana perlindungan saksi pemberi informasi, Bagaimana ciri bandar atau pemakai” tanyannya

”Kalau pemberi informasi selalu kami lindungi dan ada undang-undangnya sendiri, hal itu mengapa inets karena pada umumnya masyarakat masih enggan memberi informasi dan dalam penangganannya tidak akan pernah mengespose Penangganan ke luar.sedangkan Cir-ciri pemakai secara umum pribadi sangat malas serta berfikiran instan dan untuk Bandar besar tentunya informasi dari warga masyarakat itu yang sangat kita harapkan karena siapa saja bisa menjadi bandar, pengedar dan pemakai,” jelas Pandia menjawab pertanyaan warga itu.

Dikesempatan yang sama Kades Rasau Jaya umum akan memberikan bantuan berupa alat Kamera kepada masyarakat anti Narkoba yang mengetahui dimana keberadaan atau di curigai di lokasi khususnya desa Rasau Jaya.

[Update Berita Polda Kalbar]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved