Satu Warga Binaan Lapas IIA Pontianak Meninggal Dunia karena Memiliki Riwayat Penyakit Jantung

Keempat WBP tersebut diketahui menenggak miras oplosan hingga keracunan, bahkan satu di antara empat narapidana yang mendapatkan pertolongan medis ter

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Tim medis saat bawa Narapidana Sosirius Ateng di RSUD dr Soedarso yang mengalami sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia karena di ketahui memiliki riwayat penyakit Jantung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak yang sempat mendapatkan pertolongan medis oleh petugas klinik hingga ke RSUD dr Soedarso Pontianak pada Senin 1 November 2021 hingga selasa November 2021 itu merupakan Narapidana kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak dan warga kabupaten Sekadau.

Narapidana yang meninggal dunia tersebut yakni pada Senin  1 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB di ketahui bernama Sosirius Ateng (37) warga Kabupaten Sekadau merupakan WBP kasus tindak pidana Perlindungan anak yang di vonis 10 tahun pidana penjara ini mengalami sesak nafas.

Minum Miras Oplosan, 3 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Pontianak Keracunan

Oleh petugas piket, sempat  membawanya  ke Klinik Lapas IIA Pontianak  mendapat pertolongan pertama dan perawatan oleh Petugas Medis Lapas IIA Pontianak, dan akhirnya WBP Sosirius Ateng di rujuk ke RSUD Soedarso Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis lebih Intensif 

Beberapa jam kemudian, tepatnya Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, WBP Sosirius dinyatakan meninggal dunia, tim medis mengatakan WBP Sosirius juga memiliki riwayat penyakit Gejala Jantung. 

Sementara tiga narapidana lainnya yang turut juga mendapatkan pertolongan medis di klinik Lapas kelas IIA Pontianak hingga mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD dr Soedarso Pontianak yakni di duga mengalami keracunan minuman keras (Miras) Oplosan 
  
Hal ini bermula, saat petugas piket mendapatkan laporan adanya tiga orang WBP dari Kamar Tahanan Blok C khusus Narapidana Umum yang mengeluhkan sakit pusing dan mual-mual 

Ketiga Narapidana kasus pidana perlindungan anak ini yakni Supriadi (23), Andreas Saleh (26) dan Liang (43) yang merupakan semuanya warga kabupaten Sekadau sedang menjalani hukum pidana penjara 8-9 tahun.

kemudian petugas Lapas Kelas IIA Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap ketiga WBP yang mengeluh sakit tersebut, ternyata sakit di derita akibat mengkonsumsi miras oplosan.

Informasi di peroleh berdasarkan keterangan Petugas Piket Lapas IIA Pontianak bahwasanya ke tiga Orang narapidana tersebut baru usai mengkonsumsi miras oplosan yang dibuat dari minuman soda merk Sprite yang di campur alkohol methanol yang mereka dapat usai mengobati sakit alergi gatal-gatal.

Dan selanjutnya setelah mendapat pertolongan pertama dari Petugas Medis di Klinik Lapas IIA Pontianak kemudian ketiga WBP tersebut dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak dan setelah mendapat perawatan Tim Medis kemudian yang bersangkutan diperbolehkan kembali  dan untuk selanjutnya bisa dilakukan rawat jalan oleh Tim Medis Klinik Lapas IIA Pontianak.

Dan hingga berita ini di turunkan , ketiga narapidana pidana perlindungan anak tersebut sampai saat ini sudah dalam keadaan sehat dan berangsur pulih. (*)

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved