Revisi Aturan Naik Motor dan Mobil Terbaru, Syarat PCR atau Antigen Tak Berlaku Lagi Hari Ini

Berikut revisi aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan baik jenis bermotor maupun mobil.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

Pemerintah juga mengatur ketentuan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, yakni:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama.

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Beberapa poin tersebut wajib dilakukan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

Penumpang juga diimbau untuk tidak tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat PCR/Antigen Jarak 250 Km Dihapus, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved