Aturan PPKM Berubah Lagi! Kemenhub Kini Cabut Syarat Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 KM

Berubah lagi, aturan melakukan perjalanan darat di masa PPKM terbaru terkait syarat wajib PCR maupun antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi perjalanan darat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah lagi, aturan melakukan perjalanan darat di masa PPKM terbaru terkait syarat wajib PCR maupun antigen.

Kementerian Perhubungan mencabut aturan perjalanan darat jarak 250 km, yang wajib menunjukkan hasil PCR atau Antigen.

Sebelumnya, aturan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021 lalu.

Aturan tersebut berisi bahwa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau antigen, dan membawa kartu vaksin.

Hal itu berlaku untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Kini Naik Pesawat Tanpa PCR - Berikut Aturan dan Syarat Perjalanan Udara Terbaru Hari Ini

Aturan terbaru itu terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.

Aturan Penyesuaian

Namun diketahui, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

Keputusan tersebut disampaikan pada hari ini 3 November 2021.

Dengan dicabutnya aturan ini, Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.

Khususnya pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut mencakup aturan baru yang mengatur pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

Dengan tujuan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali atau luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved